JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan alasan Komisi III menunda pengumuman hasil seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan ini karena Komisi III merespons berbagai masukan dari elemen masyarakat mengenai kasus yang melibatkan calon hakim MK.
"Alasannya, pertama karena begitu banyak masukan dari elemen masyarakat. (Diminta) Jangan pilih ini, karena ada kasus ini. Kasusnya terkait moralitas sampai dengan hukum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Arsul mengatakan informasi mengenai hal ini harus ditelisik satu per satu.
Baca juga: Pemilihan Calon Hakim MK Ditunda, DPR Diminta Tinjau Kembali Masukan Masyarakat
Komisi III tidak mungkin tergesa-gesa dalam menentukan hakim MK tanpa mempertimbangkannya secara matang.
"Akhirnya kami putuskan daripada kita pilih kucing dalam karung, maka kami tunda," ujar Arsul.
Arsul memahami bahwa penundaan ini akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, kritik juga akan dilontarkan jika Komisi III salah memilih hakim MK.
"Begitu kami tunda salah, tetapi kalau kami buat keputusan terus ramai, kan salah juga," ujar Arsul.
Alasan lainnya, masing-masing fraksi pada umumnya sudah memiliki calon hakim pilihan mereka.
Baca juga: Penundaan Pemilihan Calon Hakim MK Dipertanyakan
Namun, butuh waktu bagi fraksi-fraksi untuk berargumentasi atas pilihan mereka agar nama calon hakim MK bisa mengerucut.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Baca juga: Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.