Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Disidang atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus OSO

Kompas.com - 13/02/2019, 12:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pelaporan yang disampaikan Oesman Sapta Odang.

Sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

OSO melaporkan kedua lembaga ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pantauan Kompas.com, hadir dalam sidang pada hari ini di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik.

Sementara dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Dari pihak OSO, hadir kuasa hukumnya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.

Kubu OSO yakin, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

"KPU dalam menjalankan putusan (Bawaslu) tetap meminta kepada OSO, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Hanura untuk melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat calon caleg DPD," kata Dodi S. Abdul Kadir di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu, Bawaslu diyakini melanggar kode etik lantaran keputusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 terkait perkara OSO dianggap bertentangan dengan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta bertentangan dengan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Putusan Bawaslu di atas berisi tentang perintah ke KPU memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Putusan itu juga menyatakan, jika OSO nantinya terpilih melalui pemilu, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura, paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Adapun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD. KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan mundur dari jabatan Ketum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.

Hingga batas waktu itu, OSO tidak memenuhi syarat yang diminta KPU.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com