Salin Artikel

KPU dan Bawaslu Disidang atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus OSO

Sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

OSO melaporkan kedua lembaga ini terkait polemik pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pantauan Kompas.com, hadir dalam sidang pada hari ini di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik.

Sementara dari pihak Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dari pihak OSO, hadir kuasa hukumnya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.

Kubu OSO yakin, KPU melakukan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

"KPU dalam menjalankan putusan (Bawaslu) tetap meminta kepada OSO, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Hanura untuk melaksanakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan mengundurkan diri sebagai pengurus parpol sebagai syarat calon caleg DPD," kata Dodi S. Abdul Kadir di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu, Bawaslu diyakini melanggar kode etik lantaran keputusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 terkait perkara OSO dianggap bertentangan dengan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta bertentangan dengan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan Bawaslu di atas berisi tentang perintah ke KPU memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Putusan itu juga menyatakan, jika OSO nantinya terpilih melalui pemilu, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura, paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih.

Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Adapun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD. KPU akan memasukkan nama OSO ke DCT jika yang bersangkutan mundur dari jabatan Ketum Partai Hanura paling lambat 22 Januari 2019.

Hingga batas waktu itu, OSO tidak memenuhi syarat yang diminta KPU.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/12005831/kpu-dan-bawaslu-disidang-atas-dugaan-pelanggaran-etik-dalam-kasus-oso

Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke