Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Harap Polemik Remisi untuk Pembunuh Wartawan Jadi Pelajaran Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2019, 10:58 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan berharap pemerintah bisa mendapat pelajaran dari polemik pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pelajaran pertama yang penting terkait dengan remisi.

"Ini jadi pelajaran penting bagi pemerintah ketika membuat kebijakan remisi ya atau mengubah hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas," ujar Manan ketika dihubungi, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan

Manan mengatakan, mengubah vonis pengadilan tidak bisa dilakukan dengan remisi, melainkan grasi.

Pemberian remisi juga hanya bisa mengurangi masa tahanan. Sedangkan grasi mengubah masa tahanan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu dalam kasus ini, pemerintah sempat berencana memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Susrama telah divonis seumur hidup.

Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

Hal kedua yang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah adalah latar belakang kasus. Pemerintah diminta memahami kasus tiap terpidana yang akan diberi remisi.

Manan mengatakan, tidak banyak kasus pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia. Setidaknya hanya 10 kasus saja.

Namun, hanya kasus pembunuhan Prabangsa saja yang otak penjahatnya diadili dan dihukum.

"Itu yang membuat kasus ini cukup istimewa," ujar Manan.

Dia tidak membayangkan satu-satunya kasus pembunuhan wartawan yang menjerat pelaku malah memberi keringanan pada pembunuhnya.

Baca juga: AJI Senang Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

"Apalagi kasusnya pembunuhan berencana karena melibatkan kaki tangan dan kasusnya terkait korupsi. Padahal kita tahu pemerintah itu concern dalam kasus korupsi. Jadi dobel derajat ini kasusnya," kata dia.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun.

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Rencana pemberian remisi itu mendapatkan gelombang protes yang keras dari masyarakat.

Akhirnya, kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan remisi tersebut. Alasan pencabutannya karena mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi.

Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com