Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor...

Kompas.com - 01/02/2019, 09:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk akhirnya mengumumkan calon legislatif mantan narapidana korupsi menempuh proses yang panjang.

Pada tahap pencalonan, KPU tidak meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

Keputusan ini berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 4 ayat 3 Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Selain itu, KPU juga merujuk Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang juga melarang eks koruptor maju sebagai caleg DPD.

Merespons keputusan KPU, sejumlah eks koruptor yang tak diloloskan KPU mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Caleg Eks Koruptor Diumumkan, KPK Optimistis Pemilih Semakin Dewasa Berdemokrasi

Hasilnya, Bawaslu meloloskan belasan mantan napi korupsi sebagai caleg. Bawaslu mengklaim berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan larangan eks koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

KPU kala itu menolak menjalankan keputusan Bawaslu untuk meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

KPU menyatakan akan merevisi keputusannya jika hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Putusan MA anulir larangan eks koruptor "nyaleg"

Perjalanan caleg eks koruptor menempuh babak baru pasca MA mengeluarkan hasil uji materi mereka.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Umumkan Caleg Eks Koruptor, KPU Dinilai Tunjukkan Konsistensi

Hal itu berlaku untuk PKPU Nomor 20 Tahun 2018 maupun PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Artinya, berdasar putusan MA, mantan napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, KPU akhirnya merevisi dua PKPU dan menghapus frasa larangan nyaleg untuk mantan napi korupsi.

KPU akhirnya melakukan penetapan caleg DPR dan DPD, termasuk yang berstatus mantan napi korupsi, bersamaan dengan penetapan capres-cawapres, 20 September 2018.

Akhirnya diumumkan

Pada awal November 2018, KPU bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan mereka membahas rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi ke publik.

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari KPK. Menurut KPU dan KPK, langkah tersebut dilakukan demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.

Waktu terus berjalan. Hingga berganti tahun, KPU tak kunjung memenuhi janji mereka. Pengumuman daftar caleg eks koruptor tak kunjung dilakukan.

KPU sempat menjanjikan akan mengumumkan daftar caleg eks koruptor usai debat pertama pilpres. Debat pertama digelar pada 17 Januari 2019.

Lama dinanti, akhirnya KPU memenuhi janjinya. Lembaga penyelenggara pemilu itu merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.

Upaya KPU ini dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 182 dan 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com