Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] 49 Nama Caleg Eks Koruptor | Timses Jokowi Minta Buni Yani Tak Cengeng

Kompas.com - 01/02/2019, 05:28 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.

Berita mengenai ini menjadi berita terpopuler di halaman Nasional pada Kamis (31/1/2019) hingga Jumat (1/2/2019) pagi ini dan dibaca hingga lebih dari 101.000 kali.

Dari data yang dirilis KPU, ada 49 caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg DPD. Empat puluh caleg DPRD itu berasal dari 12 partai.

Berita lainnya yang masuk dalam jajaran berita terpopuler Nasional adalah pernyataan tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang meminta agar Buni Yani tak cengeng menghadapi eksekusi atas vonisnya.

Selengkapnya, beriikut 5 berita terpopuler Nasional:

1. 49 nama caleg eks koruptor

KPU telah mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor. Menurut KPU, langkah ini dilakukan sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.

Siapa saja 49 caleg itu?

Baca juga:

2. Buni Yani jangan cengeng

Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Aria Bima meminta Buni Yani tak cengeng menghadapi eksekusi atas vonisnya. Buni Yani akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019), atas vonis 18 bulan penjara.

"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja nggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Baca juga: Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

3. Kubu Prabowo tak peduli survei LSI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com