JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon legislatif mantan koruptor menunjukkan konsistensi lembaga tersebut.
Menurutnya, KPU telah secara serius menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan peserta pemilu yang bebas dari eks koruptor.
"Yang paling penting konsistensi KPU yang ditunjukkan di sana, sejak awal berusaha serius untuk memastikan daftar caleg yang diusulkan partai politik bebas dari mantan napi," jelas Lucius saat ditemui di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Lucius berpandangan, beberapa hambatan terkait larangan pencalonan mantan napi korupsi tak membuat KPU kehilangan akal.
Bagi Lucius, KPU terus berusaha memastikan pemilu mendatang bisa menjawab aspirasi masyarakat untuk menghadirkan wakil rakyat dan pemimpin yang bersih.
"Ini upaya awal yang terus dipelihara penyelenggara pemilu untuk memastikan hasil pemilu legislatif nanti benar-benar sesuai apa yang diharapkan oleh publik, yaitu anggota DPR yang semakin berintegritas, dan bermartabat," jelasnya.
Diberitakan, KPU akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Baca juga: KPK Harap KPU Perkuat Sosialisasi Caleg Eks Koruptor ke Daerah
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.