Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ba'asyir Diminta Tak Berkelit soal Syarat Setia pada NKRI

Kompas.com - 24/01/2019, 18:38 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani meminta pengacara narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, tak berkelit atau bersilat lidah terkait syarat pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi kliennya.

Syarat setia pada Pancasila wajib dipenuhi oleh seluruh narapidana kasus terorisme yang mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kalau dia berpendapat, bersilat lidah bahwa itu enggak bisa diterapkan, bagaimana enggak bisa diterapkan?," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Soal Wacana Pembebasan Baasyir, Manajemen Pemerintah Dinilai Buruk

Arsul mengatakan, pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme dan kasus kejahatan luar biasa lainnya sudah pernah terjadi. Semuanya mensyaratkan ikrar kesetiaan pada Pancasila secara tertulis.

Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Panglima Angkatan Udara Omar Dani. Omar diadili dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa karena dituduh terlibat peristiwa G30S.

Arsul juga mencontohkan kasus Andi Mappetahan Fatwa. Pada 1985, AM Fatwa dituduh melakukan upaya subversi berupa memutar balikkan, merongrong, dan menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara, merusak dan merongrong kewibawaan pemerintah yang sah, atau menyebarkan rasa perpecahan dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kepala BNPT: Baasyir Hardcore, Tak Mau Ikut Program Deradikalisasi

Fatwa divonis 18 tahun penjara namun kemudian mendapat amnesti.

"Sudahlah jangan bersilat lidah pakai seperti itu. kalau mau seperti itu kembali ke kasusnya Omar Dani, kasusnya Pak Fatwa, semua melakukan itu," kata Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

"Cuma bentuknya kan lain-lain, tapi intinya adalah ekspresi secara tertulis, komitmen kesetiaan terhadap NKRI," tutur dia.

 

Saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (23/1/2019), Mehendradatta menuturkan bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.

Baca juga: Pakar Hukum: Syarat Ikrar Setia NKRI Berlaku untuk Bebas Bersyarat Baasyir

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia PP tersebut terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.

Artinya aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.

Baca juga: Penanganan Baasyir Harus Jadi Pembelajaran Penting Pemerintah

Kendati demikian pendapat tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia membantah argumen Mahendradatta yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan karena sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com