JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemem, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dalam pertemuan tersebut pada intinya mengadu soal janji Presiden Joko Widodo mengenai pembebasan tanpa syarat Ba'aayir.
Mereka juga meminta DPR untuk membantu menagih janji tersebut.
Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan tim kuasa hukum kepada Fadli. Mulai status Yusril saat bertemu Ba'asyir hingga syarat ikrar setia pada NKRI.
Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum
1. Pertemuan antara Yusril dan Ba'asyir
Tim kuasa hukum menuturkan bahwa Yusril Ihza Mahendra datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.
Baca juga: Bola Ada di Tangan Abu Bakar Baasyir...
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir. Yusril menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
2. Status Yusril pengacara Jokowi-Ma'ruf
Saat ditanya Fadli mengenai status Yusril bertemu Ba'asyir, salah satu pengacara, Achmad Michdan, menuturkan bahwa Yusril datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta.
Mahendra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.
"Aturannya itu yang boleh menemui Ustadz itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk sebagai pribadi. Itu confirmed," kata dia.
3. Tagih janji pembebasan tanpa syarat
Dalam pertemuan itu, Mahendradatta meminta bantuan kepada Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Yusril soal pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.