JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Perdamaian dan Pembangunan The Habibie Center, Imron Rosyid, berpendapat wacana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan hak presiden.
Kendati demikian, Imron menekankan bahwa prosedur hukum harus didahulukan dan tak bisa dilanggar.
"Cuma persoalannya, oke alasan kemanusian. Tapi kita tak bisa langgar prosedur hukum, syarat-syarat yang sudah ditetapkan," kata Imron saat ditemui di The Habibie Center, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Menurut dia, Ba'asyir juga perlu mematuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk dapat bebas.
Baca juga: Polemik Pembebasan Baasyir: Antara Kemanusiaan dan Hukum
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan Ba'asyir dari lembaga permasyarakatan.
Ba'asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.
Artinya, jika Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, Imron berpandangan, situasi tersebut bisa saja berubah jika ada pendekatan, misalnya yang dilakukan oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, kepada Ba'asyir.
Baca juga: Pembebasan Baasyir Ditunda, Keluarga Kecewa
"Dia tidak menandatangani ini fakta sekarang, jadi kalau ke depan saya tidak tahu seperti apa pendekatan yang dilakukan oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Pak Yusril, bisa lain ceritanya. Jadi ke depannya tidak ada yang tahu," ucap Imron.
Dengan wacana pembebasan ini, Imron pun menilai bahwa pemerintah sudah memiliki penghitungan terkait dampaknya.
"Implikasinya pasti ada, saya yakin pemerintah sudah punya kalkulasi untuk itu," tuturnya.
Ba'asyir batal bebas
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih tarik ulur terkait pembebasan Ba'asyir. Berita pembebasan Ba'asyir awalnya dibeberkan oleh penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Ketika pernyataan Yusril dikonfirmasi kepada Presiden Joko Widodo, ia membenarkan bahwa telah menyetujui pembebasan Ba'asyir.
Menurut Jokowi, Baasyir dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Sebab, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sudah berusia 81 tahun dan sudah sakit-sakitan.