Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ba'asyir Diminta Tak Berkelit soal Syarat Setia pada NKRI

Kompas.com - 24/01/2019, 18:38 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani meminta pengacara narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, tak berkelit atau bersilat lidah terkait syarat pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi kliennya.

Syarat setia pada Pancasila wajib dipenuhi oleh seluruh narapidana kasus terorisme yang mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kalau dia berpendapat, bersilat lidah bahwa itu enggak bisa diterapkan, bagaimana enggak bisa diterapkan?," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Soal Wacana Pembebasan Baasyir, Manajemen Pemerintah Dinilai Buruk

Arsul mengatakan, pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme dan kasus kejahatan luar biasa lainnya sudah pernah terjadi. Semuanya mensyaratkan ikrar kesetiaan pada Pancasila secara tertulis.

Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Panglima Angkatan Udara Omar Dani. Omar diadili dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa karena dituduh terlibat peristiwa G30S.

Arsul juga mencontohkan kasus Andi Mappetahan Fatwa. Pada 1985, AM Fatwa dituduh melakukan upaya subversi berupa memutar balikkan, merongrong, dan menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara, merusak dan merongrong kewibawaan pemerintah yang sah, atau menyebarkan rasa perpecahan dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kepala BNPT: Baasyir Hardcore, Tak Mau Ikut Program Deradikalisasi

Fatwa divonis 18 tahun penjara namun kemudian mendapat amnesti.

"Sudahlah jangan bersilat lidah pakai seperti itu. kalau mau seperti itu kembali ke kasusnya Omar Dani, kasusnya Pak Fatwa, semua melakukan itu," kata Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

"Cuma bentuknya kan lain-lain, tapi intinya adalah ekspresi secara tertulis, komitmen kesetiaan terhadap NKRI," tutur dia.

 

Saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (23/1/2019), Mehendradatta menuturkan bahwa syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan Ba'asyir.

Baca juga: Pakar Hukum: Syarat Ikrar Setia NKRI Berlaku untuk Bebas Bersyarat Baasyir

Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia PP tersebut terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.

Artinya aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.

Baca juga: Penanganan Baasyir Harus Jadi Pembelajaran Penting Pemerintah

Kendati demikian pendapat tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia membantah argumen Mahendradatta yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan karena sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com