Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut dia PP tersebut terbit pada November 2012. Sementara kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.
Artinya aturan dalam PP itu tidak dapat diterapkan karena terbit setelah majelis hakim memvonis Ba'asyir.
Baca juga: Penanganan Baasyir Harus Jadi Pembelajaran Penting Pemerintah
Kendati demikian pendapat tersebut dibantah oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia membantah argumen Mahendradatta yang menyatakan syarat tersebut tidak dapat diterapkan karena sistem hukum di Indonesia berlaku asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut.
Fickar menegaskan bahwa syarat khusus yang diatur dalam PP berlaku terhadap semua narapidana.
Syarat tersebut bukan merupakan hukum materiil, melainkan hukum formil.
Sementara, asas non-retroaktif hanya berlaku terhadap hukum materiil atau aturan yang dapat mengubah isi putusan dan jumlah hukuman.
Baca juga: Sekjen PDI-P Yakin Pembatalan Pembebasan Baasyir Tak Ganggu Elektabilitas Jokowi
Dengan demikian, PP tetap berlalu meski terbit setelah kasus Ba'asyir dinyatakan inkracht atau memiliki kekutan hukum tetap.
"Asas non-retroaktif tidak berlaku karena ini bukan hukum materiil yang mengubah isi putusan atau jumlah hukuman," kata Fickar.
"Lagi pula pembebasan bersyarat itu juga termasuk pembinaan napi di luar Lapas, karena itu tetap ada pengawasannya dan ada masa percobaan. Kalau melanggar syarat pada masa percobaan, pembebasan bersyarat bisa dicabut," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan