Syarat tersebut bukan merupakan hukum materiil, melainkan hukum formil.
Sementara, asas non-retroaktif hanya berlaku terhadap hukum materiil atau aturan yang dapat mengubah isi putusan dan jumlah hukuman.
Baca juga: Sekjen PDI-P Yakin Pembatalan Pembebasan Baasyir Tak Ganggu Elektabilitas Jokowi
Dengan demikian, PP tetap berlalu meski terbit setelah kasus Ba'asyir dinyatakan inkracht atau memiliki kekutan hukum tetap.
"Asas non-retroaktif tidak berlaku karena ini bukan hukum materiil yang mengubah isi putusan atau jumlah hukuman," kata Fickar.
"Lagi pula pembebasan bersyarat itu juga termasuk pembinaan napi di luar Lapas, karena itu tetap ada pengawasannya dan ada masa percobaan. Kalau melanggar syarat pada masa percobaan, pembebasan bersyarat bisa dicabut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.