Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Pembebasan Ba'asyir Tak Terkait Pilpres 2019

Kompas.com - 21/01/2019, 23:09 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menegaskan pembebasan kliennya tidak terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Baik ke paslon 01 maupun 02 kami nyatakan bahwa dalam pembebasan ustaz ini, kami tidak melihat sama sekali kaitannya dengan politik, apalagi dengan Pilpres," kata Mahendradatta, saat konferensi pers di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). 

Pada Pilpres 2019, Jokowi memutuskan kembali mencalonkan diri bersama calon wakil presidennya, Ma'ruf Amin.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto

Terkait waktu pembebasan yang dilakukan menjelang Pilpres, Mahendradatta tak ingin berkomentar banyak. Ia membiarkan publik yang menilai.

"Kalau dikatakan, apa kaitannya dengan Pilpres, ini kan mau enggak mau terkait, silakan dinilai sendiri," kata dia.

Mahendradatta menegaskan, ia tidak ingin menyentuh atau mengomentari hal-hal yang berbau politis.

Komentar Baasyir yang berkaitan dengan politik pun ia simpan rapat-rapat dan menjadi rahasia antara klien dengan pengacaranya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Baasyir

 

Pembebasan ini, ungkap Mahendradatta, merupakan masalah hukum dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, ia harap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.

"Mohon tidak dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak manapun, baik itu cara macam-macam, begitu," jelas dia.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com