JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri terus melakukan pengawasan di tingkat daerah terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Ia mengatakan, langkah yang dilakukan Polri sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan adanya UU ini, Satgas Antiteror yang ada di Polda-Polda bisa bekerja dengan lebih efektif.
"Sel-sel tidur terorisme yang ada di tiap-tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling serta monitoring oleh Satgas Antiteror dan Radikalisme yang ada di Polda-Polda,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan
UU Nomor 5 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi Polri untuk melakukan tindakan pencegahan atau preemtive strike.
Menurut Dedi, dalam mengawasi eks narapidana teroris, Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pihak lainnya.
"Polri tentunya tidak sendiri dalam melakukan monitoring terhadap eks napiter. Dari BNPT juga sudah melakukan, ada program deradikalisasi, bekerja sama dengan MUI kemudian pemerintah daerah, kemudian dengan tokoh agama setempat," kata dia.
Terkait pembebasan Baasyir, Polri belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: “Mudah-mudahan Jadi Sesuatu yang Menggembirakan untuk Keluarga Abu Bakar Baasyir”
Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap Baasyir setelah bebas.
“Pada prinsipnya dari Kepolisian akan melakukan monitoring. Ya kalau misalnya yang bersangkutan (Baasyir) kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," kata Dedi.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.