Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Rekomendasi Hasil Rakornas PDI-P 2019

Kompas.com - 11/01/2019, 14:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Koordinasi Nasional PDI Perjuangan Tahun 2019 yang digelar selama dua hari, Kamis (10/1/2019) hingga Jumat (11/1/2019), menghasilnya 12 rekomendasi.

Sebanyak 12 rekomendasi itu untuk dijalankan tiga pilar partai, yakni struktural partai, legislatif, dan eksekutif. 

Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan Puan Maharani membacakan 12 rekomendasi tersebut dalam penutupan Rakornas, Jumat siang, di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berikut 12 rekomendasi PDI Perjuangan itu:

1. Rakornas menegaskan PDI Perjuangan akan terus menerus berjuang untuk mengarahkan, mengawal, mengamankan dan memastikan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat agar tetap mengandung satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi Pancasila.

Baca juga: Megawati Sebut Rakornas PDI-P 2019 Mengulang Sejarah 2008

2. Rakornas mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berfungsi mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. PDI Perjuangan meyakini bahwa jalan demokrasi dalam sistem politik Indonesia adalah pilihan terbaik.

Demokrasi yang harus dibangun dan dikembangkan adalah demokrasi yang berdasar dan bersumber dari nilai-nilai dan kearifan bangsa Indonesia yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat yang menjadi ciri utama Demokrasi Pancasila.

4. Rakornas menegaskan Pemilu Serentak tahun 2019 adalah salah satu cara praktik demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Sekjen PDI-P: 13.126 Kader Akan Ikuti Rakornas Peringatan HUT Ke-46

5. Rakornas menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu Serentak tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung etika dan keadaban politik serta menjaga dan mengawal agar proses Pemilu Serentak tahun 2019 berjalan dengan aman, damai, bebas, jujur dan adil. 

6. Rakornas mendukung Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu secara profesional serta mendukung Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk tindak pidana pemilu selama masa tahapan Pemilu Serentak tahun 2019.

7. Rakornas mengajak semua peserta pemilu dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 agar berjalan dengan aman dan damai.

Baca juga: Megawati Kenang Jatuh Bangun PDI-P di Era Orde Baru

Selain itu, bersama-sama menghindari dan memerangi segala bentuk kampanye hitam, berita bohong (hoax), politik uang, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merusak dan mencederai demokrasi Indonesia serta dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

8. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk meminta kepada pemerintah dan DPR agar membudayakan praktik Demokrasi Pancasila menjadi ideologi yang hidup dan menjiwai.

9. Rakornas merekomendasikan kepada DPP partai untuk meminta kepada pemerintah dalam posisi Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019 – 2020 untuk tetap berkomitmen menjaga keamanan dan perdamaian dunia maupun wilayah termasuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina dan penyelesaian masalah Rohingnya berdasarkan prinsip perdamaian dan kemanusiaan.

10. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk meminta kepada pemerintah agar lebih aktif terlibat dalam kerja sama bilateral maupun multilateral untuk mencegah dan memerangi segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime) yang terjadi di dalam negeri.

11. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi dan melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi turbulensi ekonomi internasional termasuk dampak Perang Dagang Amerika Serikat–Tiongkok yang berpengaruh langsung atau pun tidak langsung terhadap perekonomian Indonesia.

12. Rakornas menyepakati agar seluruh struktural partai, kader partai serta seluruh calon anggota legislatif partai di setiap tingkatan untuk mengambil inisiatif dalam menggerakkan seluruh partai koalisi pengusung Ir. H Joko Widodo – KH. Maruf Amin, relawan dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menjamin pemenangan di wilayahnya masing-masing.

Dalam hal ini, unsur Tiga Pilar Partai harus menjadi lokomotif utama dalam menggerakkan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com