JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum jika tabloid Obor Rakyat yang disebut akan kembali terbit mengulang penyebaran hoaks seperti pada Pilpres 2014.
"Ya kalau nanti terbitannya fitnah biarkan hukum yang bicara. Seharusnya proses pengadilan sebelumnya kemudian dihukum, ini menghasilkan efek jera. Ini yang harusnya diingatkan karena fitnah yang dilakukan pada Jokowi terbukti tidak diterima rakyat," ujar Hasto saat ditemui di acara perayaan HUT ke-46 PDI-P di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono yang menyatakan akan kembali menerbitkam tabloidnya itu usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara.
Kendati demikian, Hasto meyakini para pemilih sudah cerdas dan tak akan termakan dengan hoaks yang dimunculkan.
Ia pun meminta tim sukses Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menggunakan hoaks untuk mendongkrak elektabilitas pribadi atau menjatuhkan lawan.
"Sebagaimana Ibu (Megawati) katakan, (beliau) bersahabat baik dengan Prabowo. Tapi kenapa di bawah kami di-bully, Bu Mega juga di-bully hanya karena pilpres," ucap Hasto.
Baca juga: Jubir Jokowi-Maruf: Pengaruh Tabloid Obor Rakyat Sampai Saat Ini Masih Ada...
"Harusnya kita tampilkan gagasan gimana cara mengejar ketertinggalan dengan Singapura. Gimana caranya iptek mendorong kemajuan bangsa," lanjut dia.
Setiyardi sebelumnya mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.
"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Pimpinan Tabloid Obor Rakyat
Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut.
Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.