Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Ratusan Ribu Dugaan Pelanggaran Selama 75 Hari Kampanye

Kompas.com - 08/12/2018, 21:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019.

Sampai hari ini, masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018.

Selama masa tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olahraga.

Baca juga: Timses Optimistis Hasil Kerja Jokowi Kalahkan Kampanye Negatif

Namun demikian, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Terselip Stiker Kampanye Saat Kunjungan Sekolah, Caleg Gerindra Sebut Hanya untuk Pengenalan

"Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat," kata Abhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2018).

Abhan juga meminta peserta pemilu untuk memperbanyak materi kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur penghinaan.

Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukan angka yang tinggi, yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).

Baca juga: BPN: Sisa Masa Kampanye Cukup untuk Sosialisasikan Program Prabowo-Sandi

APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, hingga lembaga pendidikan.

Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.

Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.

Baca juga: Survei LSI: 2 Bulan Kampanye, Elektabilitas Jokowi-Maruf 53,2 Persen, Prabowo-Sandiaga 31,2 Persen

Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan. Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).

Dalam hal kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Baca juga: 2 Bulan Masa Kampanye, Capres Dinilai Terjebak Isu Sensasional

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com