Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Jumlah total dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan. Pelanggaran paling banyak adalah berkampanye di fasilitas pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul kampanye tempat ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat (11 persen).
Selain sejumlah pelanggaran di atas, masih ada beberapa dugaan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu meskipun jumlahnya kecil.
Baca juga: Diduga Melanggar Kampanye di SMP 127, Caleg Gerindra Merasa Bersalah
Antara lain, dugaan pelanggaran keterlibatan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye sebanyak 134 kejadian.
Sebanyak 1,363 dugaan pelanggaran karena kampanye tidak melalui izin tertulis. Dan terakhir, 67 dugaan pelanggaran karena adanya politik uang selama masa kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.