Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bantah Buru-buru Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212

Kompas.com - 05/12/2018, 19:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo membantah terburu-buru dalam mengambil kesimpulan mengenai pidato Prabowo dalam Reuni 212.

Ratna mengatakan, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu sudah lebih dulu mencermati pidato Prabowo. Dari pencermatan itu, pihaknya menilai tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan capres nomor urut 02 tersebut.

Pernyataan Ratna itu menanggapi laporan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dirinya. Ratna dituding terburu-buru dan melanggar kode etik pascamemberikan pernyataan ke media mengenai Reuni 212.

Baca juga: Timses Jokowi Anggap Ada Unsur Kampanye di Reuni 212

"Berdasarakan hasil pengelihatan dan pendengaran saya, Pak Prabowo itu tidak menyampaikan visi, misi, dan program (sebagai capres), dan itu fakta yang didapatkan. Jadi menurut saya tidak ada kesimpulan yang tergesa-gesa," kata Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Ratna juga mengatakan, pihaknya fokus mengawasi Prabowo Subianto dalam Reuni 212. Sebab, Prabowo merupakan calon presiden Pemilu 2019.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu mengantisipasi adanya kampanye politik dalam acara.

Menurut Ratna, sebagai capres, Prabowo tidak boleh berkampanye dalam Reuni 212. Sebab, kampanye di hadapan publik di ruang terbuka baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye yaitu 23 Maret-13 April. Metode kampanye yang demikian disebut sebagai kampanye rapat umum.

"Saya fokus kepada Prabowo karena yang jadi objek pengawasan kami kan hanya Pak Prabowo karena diundang dalam kegiatan yang dihadiri orang banyak. Jangan sampai hal itu digunakan untuk menyampaiakan pesan memilih dirinya," ujar Ratna.

Sementara hal-hal di luar pidato Prabowo, kata Ratna, saat ini masih ditelaah oleh Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu RI menunggu laporan Bawaslu DKI atas hasil telaah tersebut.

Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Sebelumnya, Ratna dilaporkan ke DKPP bersama seorang Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bersama Puadi.

Keduanya dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) atas tuduhan pelanggaran kode etik, lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.

Pelapor menuding Ratna dan Puadi tidak profesional karena memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.

Pelapor juga menilai, seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers. Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi.

Kompas TV Salah satu yang tengah hangat diperbincangkan warga net di media sosial termasuk facebook belakangan ini masih seputar reuni 212 yang berlangsung hari Minggu kemarin. Ulasannya bersama rekan Frisca Clarissa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com