JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019.
Sampai hari ini, masa kampanye sudah berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 23 September 2018.
Selama masa tersebut, peserta pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olahraga.
Baca juga: Timses Optimistis Hasil Kerja Jokowi Kalahkan Kampanye Negatif
Namun demikian, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Terselip Stiker Kampanye Saat Kunjungan Sekolah, Caleg Gerindra Sebut Hanya untuk Pengenalan
"Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat," kata Abhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2018).
Abhan juga meminta peserta pemilu untuk memperbanyak materi kampanye positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur penghinaan.
Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukan angka yang tinggi, yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).
Baca juga: BPN: Sisa Masa Kampanye Cukup untuk Sosialisasikan Program Prabowo-Sandi
APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, hingga lembaga pendidikan.
Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga menghina, menghasut, dan mengadu domba.
Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.
Baca juga: Survei LSI: 2 Bulan Kampanye, Elektabilitas Jokowi-Maruf 53,2 Persen, Prabowo-Sandiaga 31,2 Persen
Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Total iklan kampanye hingga hari ini berjumlah 414 iklan. Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).
Dalam hal kampanye di tempat yang dilarang, Bawaslu juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Baca juga: 2 Bulan Masa Kampanye, Capres Dinilai Terjebak Isu Sensasional