Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi pada Kasus Penyidikan Novel

Kompas.com - 06/12/2018, 17:29 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) Pusat menemukan malaadministrasi dalam proses laporan polisi tentang tindak pidana kekerasan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan polisi tersebut bernomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.

Baca juga: 600 Hari Kasus Novel, Jokowi Belum Berniat Bentuk TGPF

"Kami melihat dalam proses perjalanannya penyidikan terdapat hal-hal yang masih bolong-bolong, kurang sana-sini yang kemudian kami simpulkan beberapa jenis dugaan malaadministrasi minor," kata Komisioner ORI Pusat Adrianus Meliala saat jumpa pers di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Adrianus memaparkan, ada empat temuan malaadministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman. Pertama adalah aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

"Tidak adanya jangka waktu penugasan yang dilakukan penyelidik. Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," paparnya.

Baca juga: Pegawai KPK Kritik Pernyataan Moeldoko soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Kedua, aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Menusia (SDM). Menurut Adrianus, dalam menangani perkara ini, jumlah penyidiknya sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efesien.

"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Istana Minta Novel Tak Bawa-bawa Kasusnya ke Jokowi

Ketiga, lanjut Adrianus, yaitu tiga aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel, di antaranya:

1. Dimulai dari rangkaian tersebut, dari awal bulan Ramadhan tahun 2016 saat terdapat percobaan penabrakan sebuah sepeda motor kepada Novel.

2. Di tahun yang sama, Novel ditabrak oleh sebuah mobil sebanyak dua kali.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018)

 

3. Informasi dari Komjen Pol. Drs. M. Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel. Hal tersebut disampaikan Iriawan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Terkait Kasus Penyerangannya, Novel Baswedan Sangat Berharap pada Jokowi

Adapun temuan aspek malaadministrasi terakhir adalah pada empat aspek terhadap penyidik.

1. Terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND).

Laporan Polisi disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No. Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/ S GD yang menjadi dasar pertimbangan.

Baca juga: Kasus Novel Dinilai Berpotensi Dibawa ke Advokasi Internasional

Sehingga, malaadministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajamen Penyidikan yang menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "dasar penugasan"

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com