Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi pada Kasus Penyidikan Novel

Kompas.com - 06/12/2018, 17:29 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV KPK juga mendorong pemerintah untuk membentuk tim gabungan independen untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.

2. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik namun tidak disertai dengan tanda tangan penerima.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di mana disebutkan bahwa Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima.

Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Presiden Takut Mengungkap, Saya Sangat Sedih

3. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan.

Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 di mana pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)ditempatkan pada urutan pertama, tujuan dari ditempatkanya pengolahan TKP di urutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka, barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.

Baca juga: Kasus Novel Belum Tuntas, Jokowi Bilang Masa Dikit-dikit Saya Ambil Alih

4. Dari tindakan yang dilakukan penyidik di TKP terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat Izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan syarat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com