2. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik namun tidak disertai dengan tanda tangan penerima.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di mana disebutkan bahwa Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima.
Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Presiden Takut Mengungkap, Saya Sangat Sedih
3. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan.
Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 di mana pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)ditempatkan pada urutan pertama, tujuan dari ditempatkanya pengolahan TKP di urutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka, barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: Kasus Novel Belum Tuntas, Jokowi Bilang Masa Dikit-dikit Saya Ambil Alih
4. Dari tindakan yang dilakukan penyidik di TKP terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat Izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan syarat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.