Salin Artikel

Ombudsman Temukan 4 Malaadministrasi pada Kasus Penyidikan Novel

Laporan polisi tersebut bernomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.

"Kami melihat dalam proses perjalanannya penyidikan terdapat hal-hal yang masih bolong-bolong, kurang sana-sini yang kemudian kami simpulkan beberapa jenis dugaan malaadministrasi minor," kata Komisioner ORI Pusat Adrianus Meliala saat jumpa pers di Gedung ORI, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Adrianus memaparkan, ada empat temuan malaadministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman. Pertama adalah aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

"Tidak adanya jangka waktu penugasan yang dilakukan penyelidik. Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," paparnya.

Kedua, aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Menusia (SDM). Menurut Adrianus, dalam menangani perkara ini, jumlah penyidiknya sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efesien.

"Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil," ungkapnya kemudian.

Ketiga, lanjut Adrianus, yaitu tiga aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel, di antaranya:

1. Dimulai dari rangkaian tersebut, dari awal bulan Ramadhan tahun 2016 saat terdapat percobaan penabrakan sebuah sepeda motor kepada Novel.

2. Di tahun yang sama, Novel ditabrak oleh sebuah mobil sebanyak dua kali.

3. Informasi dari Komjen Pol. Drs. M. Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel. Hal tersebut disampaikan Iriawan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Adapun temuan aspek malaadministrasi terakhir adalah pada empat aspek terhadap penyidik.

1. Terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND).

Laporan Polisi disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No. Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/ S GD yang menjadi dasar pertimbangan.

Sehingga, malaadministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajamen Penyidikan yang menyatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "dasar penugasan"

2. Terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik namun tidak disertai dengan tanda tangan penerima.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di mana disebutkan bahwa Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima.

3. Penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan.

Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 di mana pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)ditempatkan pada urutan pertama, tujuan dari ditempatkanya pengolahan TKP di urutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka, barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi.

4. Dari tindakan yang dilakukan penyidik di TKP terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP bahwa Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat Izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan syarat (1).

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/17290941/ombudsman-temukan-4-malaadministrasi-pada-kasus-penyidikan-novel

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke