Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunda Putuskan Nasib OSO Hari Ini

Kompas.com - 27/11/2018, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda pengambilan keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Hingga Selasa (27/11/2018) sore, KPU masih terus melakukan pembahasan mengenai nasib OSO. Rencananya, Rabu (28/11/2018), KPU akan mengambil keputusan.

"Sampai dengan sore ini kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Baca juga: KPU Minta Jangan Ada Pihak yang Mengancam Terkait Putusan OSO

"Hari ini kita masih akan melanjutkan lagi pembahasan opsi-opsi, termasuk masukan baru, kemungkinan besok (ambil keputusan)," sambungnya.

Arief mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, pihaknya mempertimbangkan banyak hal.

Selain harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Nasib OSO Maju sebagai Calon Anggota DPD Besok DIputuskan, Apa Opsi KPU?

Arief menuturkan, meski tidak mudah, pihaknya akan menjalankan putusan ketiga lembaga peradilan tersebut. Oleh karenanya, masih banyak yang menjadi pertimbangan KPU.

"Karena masih ada beberapa catatan, kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak. Karena buat apa kita melaksanakan ini dengan cara ini, dengan seperti ini, pasti ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan, mudah sekali kalah," ujar dia.

Lamanya pengambilan keputusan, lanjut Arief, lantaran KPU menjalankan prinsip kehati-hatian.

Namun demikian, kesepakatan KPU saat ini sudah mengarah ke salah satu opsi. KPU, kata Arief, hanya perlu waktu untuk kembali meyakinkan keputusannya.

"Sebagaian besar sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang ini pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com