Salin Artikel

KPU Tunda Putuskan Nasib OSO Hari Ini

Hingga Selasa (27/11/2018) sore, KPU masih terus melakukan pembahasan mengenai nasib OSO. Rencananya, Rabu (28/11/2018), KPU akan mengambil keputusan.

"Sampai dengan sore ini kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

"Hari ini kita masih akan melanjutkan lagi pembahasan opsi-opsi, termasuk masukan baru, kemungkinan besok (ambil keputusan)," sambungnya.

Arief mengatakan, dalam proses pengambilan keputusan terhadap nasib OSO, pihaknya mempertimbangkan banyak hal.

Selain harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), MA, dan PTUN terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Arief menuturkan, meski tidak mudah, pihaknya akan menjalankan putusan ketiga lembaga peradilan tersebut. Oleh karenanya, masih banyak yang menjadi pertimbangan KPU.

"Karena masih ada beberapa catatan, kalau begini dampaknya seperti apa, kalau timbul sengketa lagi putusannya ini cukup kuat atau tidak. Karena buat apa kita melaksanakan ini dengan cara ini, dengan seperti ini, pasti ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan, mudah sekali kalah," ujar dia.

Lamanya pengambilan keputusan, lanjut Arief, lantaran KPU menjalankan prinsip kehati-hatian.

Namun demikian, kesepakatan KPU saat ini sudah mengarah ke salah satu opsi. KPU, kata Arief, hanya perlu waktu untuk kembali meyakinkan keputusannya.

"Sebagaian besar sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang ini pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/17525661/kpu-tunda-putuskan-nasib-oso-hari-ini

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke