Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Pertanyakan Alasan DPR Perpanjang Pembahasan 15 RUU

Kompas.com - 23/11/2018, 18:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan alasan DPR memperpanjang pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Lucius, perpanjangan pembahasan 15 RUU harus melalui mekanisme dan alasan yang jelas.

“Jadi saya kira tidak perlu mencari alasan mereka (DPR) memanfaatkan peluang proses memperpanjang RUU tanpa alasan apa pun,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Melalui penulusuran pada laman dpr.go.id diketahui bahwa selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR sebanyak 16 RUU, terdiri dari 3 RUU Kumulatif terbuka.

Baca juga: Capaian Kinerja Legislasi DPR Masih Rendah

RUU tersebut antara lain RUU APBN 2019, RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda dan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi.

Lucius juga menyoroti DPR yang menunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU prioritas.

RUU-RUU yang sudah dibahas selama lebih dari 5 kali masa sidang justru disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya.

Padahal, kata Lucius, berdasar ketentuan Pasal 143 Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.

“Saya kira pasti proses pembahasan pasal “kalajengking” di satu sisi Tatib dapat memerintahkan batas waktu 3 kali sidang tetapi di satu sisi di Pasal yang berbeda sidang bisa diperpanjang tanpa alasan jika disetujui pimpinan,” ujar Lucius.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin Kunker Luar Negeri Tak Ganggu Kinerja Legislasi

Pasal/ayat “kalajengking” yang dimaksud adalah tiga kali masa sidang yang disebut durasi waktu pembahasan satu RUU tidak ada makna sekali bila DPR melakukan perpanjangan pembahasan RUU.

“Jadi pasal-pasal ini DPR bekerja tanpa pola, tanpa target saat menentukan ada batas pembahasan 1 RUU. Pada saat yang sama, tiga masa sidang tidak ada maknanya ketika di pasal selanjutnya masa waktu pembuatan RUU waktu pembahasan bisa bertambah tanpa ada batas lagi,” kata Lucius.

Perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU memang diberi peluang dan landasan hukum yaitu diatur dalam Pasal 143 Peraturan Tata Tertin DPR.

Perpanjangan pembahasan RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.

Baca juga: Menanti DPR Menggenjot Kinerja Legislasi...

Selain itu, perpanjangan diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan undang-undang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.

Lucius mengatakan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU karena tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.

“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu. Mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestibya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com