Salin Artikel

Formappi Pertanyakan Alasan DPR Perpanjang Pembahasan 15 RUU

Menurut Lucius, perpanjangan pembahasan 15 RUU harus melalui mekanisme dan alasan yang jelas.

“Jadi saya kira tidak perlu mencari alasan mereka (DPR) memanfaatkan peluang proses memperpanjang RUU tanpa alasan apa pun,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Melalui penulusuran pada laman dpr.go.id diketahui bahwa selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR sebanyak 16 RUU, terdiri dari 3 RUU Kumulatif terbuka.

RUU tersebut antara lain RUU APBN 2019, RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda dan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi.

Lucius juga menyoroti DPR yang menunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU prioritas.

RUU-RUU yang sudah dibahas selama lebih dari 5 kali masa sidang justru disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya.

Padahal, kata Lucius, berdasar ketentuan Pasal 143 Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.

“Saya kira pasti proses pembahasan pasal “kalajengking” di satu sisi Tatib dapat memerintahkan batas waktu 3 kali sidang tetapi di satu sisi di Pasal yang berbeda sidang bisa diperpanjang tanpa alasan jika disetujui pimpinan,” ujar Lucius.

Pasal/ayat “kalajengking” yang dimaksud adalah tiga kali masa sidang yang disebut durasi waktu pembahasan satu RUU tidak ada makna sekali bila DPR melakukan perpanjangan pembahasan RUU.

“Jadi pasal-pasal ini DPR bekerja tanpa pola, tanpa target saat menentukan ada batas pembahasan 1 RUU. Pada saat yang sama, tiga masa sidang tidak ada maknanya ketika di pasal selanjutnya masa waktu pembuatan RUU waktu pembahasan bisa bertambah tanpa ada batas lagi,” kata Lucius.

Perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU memang diberi peluang dan landasan hukum yaitu diatur dalam Pasal 143 Peraturan Tata Tertin DPR.

Perpanjangan pembahasan RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.

Selain itu, perpanjangan diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan undang-undang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.

Lucius mengatakan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU karena tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.

“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu. Mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestibya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/18512131/formappi-pertanyakan-alasan-dpr-perpanjang-pembahasan-15-ruu

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke