JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Konsultasi tersebut, terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Status TMS tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap, audiensi dengan MK dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga KPU tak mengabaikan putusan-putusan lembaga peradilan hukum tersebut.
Baca juga: Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta
"Kita harapkan MK memberi waktu (audiensi) secepatnya sehingga kita masih dalam rentan waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang dalam tindaklanjuti putusan PTUN," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Pramono mengatakan, KPU telah melayangkan surat resmi ke MK untuk memohon audiensi sejak pekan lalu. Diharapkan, audiensi antara pihaknya dan MK bisa dilakukan dalam minggu ini.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah bisa dapatkan jadwal dari MK sehingga kita dalam mengambil keputusan lebih kita dengarkan semua pihak lah," ujar Pramono.
Namun demikian, hasil audiensi MK hanya akan dijadikan pertimbangan oleh KPU. Dalam mengambil keputusan, KPU tetap melalui mekanisme rapat pleno internal.
Dalam pleno tersebut, akan dipertimbangkan hasil audiensi dengan MK, para ahli hukum, dan tak menutup kemungkinan mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan PTUN, KPU Belum Bisa Bersikap Terkait Pencalonan OSO
Tak terima dengan putusan KPU, OSO melayangkan gugatan ke MA dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Putusan MA dan PTUN ini membuat KPU masih mengkaji putusan terkait OSO.