Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin Siang, KPU Belum Terima Salinan Putusan Gugatan Oesman Sapta

Kompas.com - 05/11/2018, 13:14 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Senin (5/11/2018) siang.

Uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD tersebut, diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kita sudah bersurat. Sudah itu saja. Belum ada yang baru," ujar Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO tersebut.

Hal itu menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD.

Sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Oleh sebab itu, nantinya KPU akan berkonsultasi dengan berbagai pihak, di antaranya MK. Namun, Hasyim mengatakan, rencana berkonsultasi dengan MK akan menunggu salinan putusan diterima oleh KPU.

"Iya betul (rencana berkonsultasi dengan MK akan menunggu salinan putusan). Ini kan belum diterima," tutur dia.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Oesman Sapta, KPU Akan Konsultasi dengan MK Sampai DPR

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Di sisi lain, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan minutasi (penyusunan salinan putusan) hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Ketika dihubungi pada Jumat (2/11/2018), Suhadi menuturkan MA akan mengumumkan hasil putusan bersama salinannya di minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com