JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (14/11/2018).
Reinhard rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan empat anggota DPRD provinsi tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK: Suap DPRD Kalteng agar Tak Ada Rapat Pencemaran Lingkungan
Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.