JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, Senin (29/10/2018).
Penggeledahan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah dalam fungsi pengawasan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ketiga lokasi yang digeledah adalah kantor DPRD provinsi, dinas kehutanan dan dinas perizinan.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan PT BAP (Binasawit Abadi Pratama) yang kami duga berkegiatan di sekitar Danau Sembuluh yang menjadi salah satu faktor atau kegiatan yang terkait dengan dugaan suap kemarin yang dilakukan tangkap tangan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka.
Baca juga: Tiga Petinggi Anak Usaha Sinar Mas jadi Tersangka Suap Anggota DPRD Kalteng
Empat anggota DPRD provinsi tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh.
Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas
"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.