JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, satu tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsury Zaldy, telah menyerahkan diri ke KPK.
Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang disangka sebagai pemberi suap.
"Ada satu tersangka, TD, tadi siang sekitar pukul 13.30 WIB menyerahkan diri ke KPK. Saya kira ini sesuai dengan imbauan KPK kemarin agar menyerahkan diri," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018) malam.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas
Menurut Febri, satu tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditahan.
"Nanti proses penahanannya bagaimana akan kami sampaikan sebagai informasi tambahan," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Kasus DPRD Kalteng, KPK Geledah Tiga Lokasi
Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.