Uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD tersebut, diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Kita sudah bersurat. Sudah itu saja. Belum ada yang baru," ujar Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO tersebut.
Hal itu menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD.
Sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Oleh sebab itu, nantinya KPU akan berkonsultasi dengan berbagai pihak, di antaranya MK. Namun, Hasyim mengatakan, rencana berkonsultasi dengan MK akan menunggu salinan putusan diterima oleh KPU.
"Iya betul (rencana berkonsultasi dengan MK akan menunggu salinan putusan). Ini kan belum diterima," tutur dia.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Di sisi lain, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan minutasi (penyusunan salinan putusan) hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Ketika dihubungi pada Jumat (2/11/2018), Suhadi menuturkan MA akan mengumumkan hasil putusan bersama salinannya di minggu ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/13143791/hingga-senin-siang-kpu-belum-terima-salinan-putusan-gugatan-oesman-sapta