Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan Lagi, MAKI Tagih Ketegasan KPK soal Kasus Bank Century

Kompas.com - 26/10/2018, 15:04 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century, Jumat (26/10/2018).

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugraha mengatakan, praperadilan kasus Century yang dilayangkan MAKI ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun memiliki keterkaitan.

"Jadi di praperadilan sebelumnya di Jakarta Selatan, itu ada salah satu petitum dari hakim yang menyatakan bahwa kalau memang KPK tidak mampu, serahkan ke penyidik lain," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Praperadilan Century dan BLBI

"Disitu ada kejaksaan maupun kepolisian. Nah di praperadilan kali ini, itu yang kami minta. Kami ingin ketegasan dari pihak KPK mereka masih mampu atau tidak (mengusut tuntas kasus Century)," sambung Kurniawan.

Oleh karena itu, tutur dia, MAKI juga menjadikan Kepolsian dan Kejaksaan untuk menjadi termohon dalam praperadilan kasus Century di PN Jakarta Pusat.

Hal itu dinilai bisa menjamin kedua instansi tersebut berkomitmen menuntaskan kasus Century andai hakim memutus KPK tidak mampu melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau nanti hakim memutuskan 'oke ini sudah sekian lama, sekian tahun' oleh hakim dianggap KPK tidak mampu, meski KPK mungkin mengatakan masih mampu,"kata dia.

"Tetapi kalau hakim mengatakan dengan kondisi yang ada dinyatakan KPK tidak mampu, berkas harus dilimpahkan terserah nanti ke Bareskrim atau ke Kejaksaan Agung," sambung dia.

Pada april 2018 lalu, MAKI memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century. Legal standing MAKI adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Baca juga: MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Kompas TV MAKI mempertanyakan minimnya kemajuan KPK dalam mengusut skandal dana bailout bank itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com