JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat kepada Bareskrim Polri terkait putusan praperadilan atas kasus Bank Century.
Isinya adalah permintaan untuk menangani kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, jika dilimpahkan KPK.
"Hari ini MAKI kirim surat kepada Kabareskrim untuk bersiap menerima pelimpahan perkara korupsi Century pasca Putusan Praperadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (13/4/2018).
(Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi)
Dalam suratnya, MAKI menyatakan, dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Efendy Muchtar menyebut proses hukum kasus Century bisa dilanjutkan oleh penegak hukum lain di luar KPK.
"Dengan demikian, sudah seharusnya Bareskrim Polri mulai mempersiapkan diri untuk menerima pelimpahan," kata dia dalam surat tersebut.
Boyamin meyakini, Polri bisa menangani perkara Century jika dilimpahkan. Sebab, sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menangani perkara tindak pidana Bank Century dengan menetapkan 35 tersangka hingga masuk ke proses persidangan.
Rinciannya, yakni 20 tersangka tindak pidana perbankan dan 15 tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca juga : Praperadilan Minta KPK Tetapkan Dirinya Tersangka, Ini Kata Boediono)
MAKI sebelumnya juga menyurati KPK dan menyerahkannya langsung di Gedung KPK pada Kamis (12/4/2018). MAKI mendesak KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut.
"Kewajiban KPK untuk menjawab surat itu dalam jangka waktu maksimal 30 hari," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, MAKI selaku korban korupsi Bank Century menuntut keadilan semua aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan KPK untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam dakwaan Budi Mulya, terdapat nama-nama tercantum sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi.
(Baca juga : Boediono Tegaskan Bailout Century Selamatkan Indonesia dari Krisis)
Mereka adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.
Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.
"KPK dan semua aparat penegak hukum termasuk Bareskrim Polri harus memberikan keadilan kepada korban kejahatan korupsi, yaitu negara dan seluruh rakyat Indonesia maupun orang yang dituduh pelaku dalam bentuk membawa ke persidangan nama-nama yang disebut dalam Putusan Budi Mulya," bunyi keterangan MAKI dalam suratnya.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.