Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugraha mengatakan, praperadilan kasus Century yang dilayangkan MAKI ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun memiliki keterkaitan.
"Jadi di praperadilan sebelumnya di Jakarta Selatan, itu ada salah satu petitum dari hakim yang menyatakan bahwa kalau memang KPK tidak mampu, serahkan ke penyidik lain," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
"Disitu ada kejaksaan maupun kepolisian. Nah di praperadilan kali ini, itu yang kami minta. Kami ingin ketegasan dari pihak KPK mereka masih mampu atau tidak (mengusut tuntas kasus Century)," sambung Kurniawan.
Oleh karena itu, tutur dia, MAKI juga menjadikan Kepolsian dan Kejaksaan untuk menjadi termohon dalam praperadilan kasus Century di PN Jakarta Pusat.
Hal itu dinilai bisa menjamin kedua instansi tersebut berkomitmen menuntaskan kasus Century andai hakim memutus KPK tidak mampu melanjutkan kasus tersebut.
"Kalau nanti hakim memutuskan 'oke ini sudah sekian lama, sekian tahun' oleh hakim dianggap KPK tidak mampu, meski KPK mungkin mengatakan masih mampu,"kata dia.
"Tetapi kalau hakim mengatakan dengan kondisi yang ada dinyatakan KPK tidak mampu, berkas harus dilimpahkan terserah nanti ke Bareskrim atau ke Kejaksaan Agung," sambung dia.
Pada april 2018 lalu, MAKI memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century. Legal standing MAKI adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.
Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/15040711/ajukan-praperadilan-lagi-maki-tagih-ketegasan-kpk-soal-kasus-bank-century