Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Capres-Cawapres Tak Nodai Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah dengan Kampanye

Kompas.com - 11/10/2018, 17:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta, peserta pemilu 2019 untuk memperhatikan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.

Aturan larangan kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Saya kira ada baiknya lah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita,” ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren

Pramono mengingatkan setiap peserta pemilu untuk memberikan pemahaman dan pendidikan nilai politik yang benar kepada para generasi muda.

“Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan. Anak-anak kita biar kita bangun dulu dengan nilai politik yang baik, misalnya gunakan hak politik,” kata Pramono.

“Bedakan kandidat itu dari visi, misi, program, bukan dari identitasnya, jadi itu dulu yang harus dikedepankan buat anak didik kita baik di sekolah atau pun di perguruan tinggi,” sambung Pramono.

Para pasangan calon presiden dan wakil presiden, kata Pramono, harus memberikan sifat keteladanan dan kepemimpinan kepada para masyarakat.

“Harus pesan politik yang mengedepankan keteladanan. Kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, tapi bukan pesan politik partisan,” tutur Pramono.

Menurut Pramono, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan harus diinternalisasikan pesan-pesan pendidikan politik yang baik.

“Membekali anak, siswa-siswa kita dengan etika, fatsun poltik yang benar,” kata Pramono.

Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang

Meski demikian, Pramono mengatakan, pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak dari pemilu ke pemilu.

“Jadi peraturan seperti ini tidak pernah berubah sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya persis sama pengaturannya,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ada dispensasi soal larangan kampanye di tempat pendidikan dan pesantren, serta di kantor pemerintah.

Hal itu tertulis dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan bila adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kita perlu menelisik lebih dalam karena di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ada pengaturan lebih lanjut yakni di penjelasan di pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan,” tutur Pramono.

“Jika terpenuhi dua syarat yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” sambung Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com