Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang

Kompas.com - 11/10/2018, 13:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pesantren dan tempat ibadah bisa ditinjau ulang.

Menurut Pramono, ada beberapa alternatif melakukan tinjauan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah yakni bila ada yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h.

“Pengaturan ini bisa ditinjau ulang dengan ada beberapa cara jika ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal ini dan Mahkamah Konstitusi membatalkan otomatis pengaturan ini gugur,” ujar Pramono saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Sebagai informasi, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Kedua, kata Pramono, aturan mengenai larangan kampanye di lembaga pendidikan dan pesantren bisa diubah bila DPR dan Pemerintah menyepakati merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jika pemerintah dan DPR menyepakati merevisi Undang-Undang (UU Pemilu) itu bisa lalu membatalkan atau menambah aturan ini,” kata Pramono.

Lalu, tambah Pramono, pemerintah dalam hal ini presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menganulir ketentuan aturan tentang larangan kampanye.

Meski demikian, Pramono mengatakan, pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak dari pemilu ke pemilu.

“Jadi peraturan seperti ini tidak pernah berubah sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya persis sama pengaturannya,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ada dispensasi soal larangan kampanye di tempat pendidikan dan pesantren, serta di kantor pemerintah. Hal itu tertulis dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h yang membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan bila adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kita perlu menelisik lebih dalam karena di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ada pengaturan lebih lanjut yakni di penjelasan di pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan,” tutur Pramono.

“Jika terpenuhi dua syarat yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,”sambung Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, meminta larangan berkampanye di pesantren ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditanyai soal kunjungan Ma'ruf ke pesantren padahal ada larangan berkampanye di lembaga pendidikan, salah satunya pesantren.

"Ya namanya kiai. Kalau kita lihat aturan itu harus melihat relevansinya di situ seperti dulu kita lihat penggunaan tempat-tempat ibadah banyak disalahgunakan, tidak diambil tindakan tegas. Jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamana aturan dalam praktek," kata Hasto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com