Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Kompas.com - 11/10/2018, 07:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu.

Tjahjo mengatakan, kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga: Menurut Mendagri, Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Jadi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu,” kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Tjahjo mengatakan, kehadiran peserta pemilu ke lembaga pendidikan tidak boleh dalam rangka berkampanye pilpres dan caleg sebagaimana larangan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren, Ini Komentar Bawaslu

Sebelumnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018), Tjahjo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Alasannya, para siswa khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

Bedakan kampanye dan sosialisasi

Berbeda dengan pernyataannya kemarin, Tjahjo mengatakan, dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi seperti pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA, menolak hoaks, dan menjaga persatuan kesatuan bangsa yang bersifat mendidik masyarakat adalah hal baik.

Kampanye dan sosialisasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, dalam konteks sosialisasi dan edukasi masyarakat, kehadiran peserta pemilu di lembaga pendidikan bukan untuk kampanye terkait pilpres mau pun pileg.

“Saya kira boleh-boleh saja, apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa atau mahasiswa,” kata Mendagri.

Baca juga: KPU Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Termasuk Pesantren

Tjahjo menambahkan, Kemendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Secara prinsip, ia setuju larangan kampanye di tempat-tempat yang ditentukan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan termasuk di pondok pesantren dilarang. Ketentuan ini jelas diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com