Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Aturan Terkait Bahan Kampanye Pemilu 2019

Kompas.com - 03/10/2018, 20:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI M. Afifuddin menyebutkan bahwa nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 60.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

"Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60.000," kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Komisioner KPU Sebut Tak Semua Iklan Politik Dimaknai sebagai Kampanye

Selain itu, ia menambahkan bahwa peserta pemilu juga perlu memperhatikan aspek daur ulang bahan kampanye tersebut.

"Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," tuturnya.

Selain itu, PKPU juga mengatur ketentuan terkait ukuran bahan kampanye.

Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.

Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.

Baca juga: KPU Tak Akan Buat Surat Edaran soal Larangan Bantuan Kemanusiaan sebagai Kampanye

Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. 

Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.

Terakhir, bahan kampanye tersebut harus sesuai desain. Artinya, bahan itu setidaknya memuat visi dan misi, serta tidak memuat materi yang dilarang.

Kompas TV Prabowo menyatakan dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet adalah tindakan represif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com