JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan meminta kesadaran partai politik untuk tidak melakukan kampanye saat melakukan misi kemanusiaan di daerah terdampak bencana di Sulawesi Tengah.
"Di sisi lain apakah di kondisi seperti itu tega gitu kan, apa bisa melakukan kegiatan kampanye. Jadi saya kira kembali pada parpol harus melihat kondisi kemanusiaan orang yang sedang susah," tutur dia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Ia mengatakan pihaknya tentu tidak bisa menghalangi parpol yang ingin melakukan misi kemanusiaan demi membantu para korban.
Namun, yang menjadi catatannya adalah pemberian bantuan tersebut berpotensi menjurus menjadi praktik politik uang.
"Ada money politic tadi, peserta pemilu dilarang berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye. Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan dan itu," terang dia.
Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang
Oleh sebab itu, ia menegaskan simbol partai politik tidak diperbolehkan terpampang pada bantuan yang diberikan kepada para korban.
Abhan menyebutkan, saat ini batasan yang membedakan antara misi kemanusiaan dengan politik uang masih dibicarakan.
Nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur hal tersebut.
"Nanti kami koordinasikan dengan KPU. Apakah KPU menerbitkan SE (Surat Edaran) atau apa. Regulasi kampanye KPU yang membuat," tutur dia.
Baca juga: KPU: Bantuan untuk Korban Bencana Tak Boleh Disertai Atribut Politik
Saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang mengadakan sosialisasi pengaturan kampanye pemilu tahun 2019.
Hal-hal lebih rinci terkait hal tersebut dikatakan Abhan akan diperbincangkan dalam acara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.