KOMPAS.com - Saat ini, media sosial seolah menjadi kebutuhan masyarakat. Mudahnya mendapatkan suatu informasi menjadi salah satu keuntungan yang didapatkan.
Media sosial membuat suatu informasi dengan mudahnya tersebar. Sebagai masyarakat, kita diharuskan kritis apabila menerima segala informasi yang ada di media sosial.
Pastikan informasi yang kita terima berasal dari sumber terpercaya. Karena, sekarang ini dengan mudah kita temui informasi di mana setelah ditelusuri ternyata info tersebut tidak benar atau hoaks.
Kompas.com merangkum hoaks sepekan ini. Apa saja? Berikut ulasannya:
Informasi tersebut beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan yang tersebar seolah-olah dari Kapolda itu mengimbau ketua RT dan ketua RW agar berhati-hati terhadap barang paketan luar negeri dan dalam negeri.
Disebutkan, sindikat narkoba memiliki modus salah kirim paket untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sehingga penerima dapat dijadikan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Pol Dedi menegaskan pesan tersebut bohong atau hoaks.
Baca selengkapnya: Baca juga: [HOAKS] Pesan soal Sindikat Narkoba Bermodus Salah Kirim Paket
Video beredar di media sosial, menyebutkan terjadi kericuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan telah mengamankan pelaku penyebar video hoaks tersebut.
Video ini viral di media sosial Facebook. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.
Baca selengkapnya : Baca juga: [HOAKS] Video Ricuh Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung MK
Hoaks ini berbentuk sebuah surat panggilan seleksi lanjutan kepada para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Surat tersebut seolah-oleh dikeluarkan oleh PT Waskita Karya.
Terdapat dua surat palsu. Pertama surat yang dikeluarkan di Jakarta. Kedua surat dikeluarkan di Denpasar.
Inti dari surat bodong ini adalah sama, yaitu mencantumkan 20 nama peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes lanjutan perekrutan karyawan baru.
Nama peserta diwajibkan memesan tiket dan tempat penginapan ke agen travel yang telah ditentukan oleh panitia.
Baca selengkapnya: Baca juga: [HOAKS] Surat Panggilan Tes Seleksi Karyawan Baru PT Waskita Karya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pesan yang beredar di media sosial mengenai mekanisme lelang dan dua cara sistem pembayaran adalah hoaks.
Informasi palsu yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Pesan ini juga menyebutkan jika pihak Bea Cukai bekerja sama dengan pihak Samsat.
Di sini disebutkan, pembeli barang lelang diwajibkan membayarkan uang melalui bank. Harga mobil yang dilelang berkisar Rp 70 juta - Rp 330 juta.
Baca selengkapnya: Baca juga: [HOAKS] Pesan Bermodus Lelang Mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.