Media sosial membuat suatu informasi dengan mudahnya tersebar. Sebagai masyarakat, kita diharuskan kritis apabila menerima segala informasi yang ada di media sosial.
Pastikan informasi yang kita terima berasal dari sumber terpercaya. Karena, sekarang ini dengan mudah kita temui informasi di mana setelah ditelusuri ternyata info tersebut tidak benar atau hoaks.
Kompas.com merangkum hoaks sepekan ini. Apa saja? Berikut ulasannya:
1. Hoaks Sindikat Narkoba Bermodus Paket
Informasi tersebut beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Pesan yang tersebar seolah-olah dari Kapolda itu mengimbau ketua RT dan ketua RW agar berhati-hati terhadap barang paketan luar negeri dan dalam negeri.
Disebutkan, sindikat narkoba memiliki modus salah kirim paket untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sehingga penerima dapat dijadikan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Pol Dedi menegaskan pesan tersebut bohong atau hoaks.
2. Hoaks Video Ricuh Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung MK
Video beredar di media sosial, menyebutkan terjadi kericuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan telah mengamankan pelaku penyebar video hoaks tersebut.
Video ini viral di media sosial Facebook. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.
3. Hoaks Surat Panggilan Tes Seleksi Karyawan Baru PT Waskita Karya
Hoaks ini berbentuk sebuah surat panggilan seleksi lanjutan kepada para peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Surat tersebut seolah-oleh dikeluarkan oleh PT Waskita Karya.
Terdapat dua surat palsu. Pertama surat yang dikeluarkan di Jakarta. Kedua surat dikeluarkan di Denpasar.
Inti dari surat bodong ini adalah sama, yaitu mencantumkan 20 nama peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes lanjutan perekrutan karyawan baru.
Nama peserta diwajibkan memesan tiket dan tempat penginapan ke agen travel yang telah ditentukan oleh panitia.
4. HOAKS Pesan Lelang atas Nama Bea Cukai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pesan yang beredar di media sosial mengenai mekanisme lelang dan dua cara sistem pembayaran adalah hoaks.
Informasi palsu yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Pesan ini juga menyebutkan jika pihak Bea Cukai bekerja sama dengan pihak Samsat.
Di sini disebutkan, pembeli barang lelang diwajibkan membayarkan uang melalui bank. Harga mobil yang dilelang berkisar Rp 70 juta - Rp 330 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/22/18432581/4-hoaks-pekan-ini-dari-pesan-salah-kirim-paket-hingga-lelang-bea-cukai