JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 partai politik mengusung calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilu 2019.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar caleg tetap (DCT), Kamis (21/9/2018).
Total ada 38 caleg eks koruptor di berbagai daerah.
Fakta tersebut sebagian bertolak belakangan dengan pernyataan elite parpol. Kepada publik, mereka menyatakan sudah menarik eks koruptor yang semula dicalonkan.
Mereka mengklaim calegnya sudah bersih dari bekas koruptor.
Baca juga: Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
Namun, pada kenyataannya, mereka tetap mengusung para caleg eks koruptor setelah Mahkamah Agung mencabut aturan KPU yang melarang mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak menjadi caleg.
Aturan tersebut, menurut MA, bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Berikut perbedaan antara pernyataan dengan kenyataan terkait caleg eks koruptor berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com.
PDI Perjuangan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya sempat memastikan partainya tak akan mengusung caleg yang merupakan eks koruptor.
Hasto mengatakan, PDI-P menghormati putusan MA yang membolehkan eks koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif.
Kendati demikian, PDI-P tak akan memanfaatkan putusan itu untuk mengusung mantan koruptor.
"Bagi PDI Perjuangan, putusan tersebut tidak akan menjadi jalan bagi mereka yang berstatus tersangka atau koruptor untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan," kata Sekjen PDI-P Hasto.
Hasto mengatakan, PDI-P menghormati pakta integritas yang pernah ditandatangani sejak awal. Dalam pakta integritas itu, PDI-P sudah sepakat tidak akan mencalonkan eks napi koruptor.
Baca juga: Ada Satu Caleg PDI Perjuangan Berstatus Eks Koruptor
Namun pada kenyataannya, ada satu orang berstatus eks koruptor yang masuk dalam daftar caleg tetap PDI-P. Ia adalah Idrus Tadji yang maju sebagai caleg dari dapil Poso 4.