Partai Nasdem
Partai Nasdem sebelumnya menyebut sudah mencoret dua bakal caleg eks koruptor dari daftar.
Meski keduanya sudah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi Nasdem merasa pencalonan mereka tidak tepat karena bertentangan dengan kehendak publik.
"Pencoretan ini dilakukan sebagai komitmen Nasdem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Willy mengatakan, DPP Partai Nasdem bersama DPW Nasdem Bengkulu sudah memanggil keduanya untuk memberitahu langsung mengenai pencoretan nama mereka dari DCS.
"Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak. Sebab, suara masyarakat terkait dengan larangan (eks koruptor menjadi caleg) tersebut harus menjadi perhatian partai politik," ujar Willy.
Baca juga: Dua Orang Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Nasdem
Faktanya, keduanya masih diusung Nasdem. Mereka, yakni Abu Bakar dapil Rejang Lebong 4 dan Edi Ansori dapil Rejang Lebong 3.
Partai Berkarya
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso sebelumnya menyatakan, partainya berkomitman tak akan mengusung eks koruptor sebagai caleg2019.
Komitmen itu bakal dijalankan meski putusan MA membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Partai Berkarya tetap pada pendirian untuk tidak mencalonkan caleg-caleg mantan terpidana korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan seksual anak,” ujar Priyo kepada Kompas.com, Minggu (16/9/2018) malam.
Baca juga: Ada 4 Caleg Eks Koruptor Maju Lewat Partai Berkarya, Ini Daftarnya
Faktanya, ada empat caleg eks koruptor yang diusung parpol itu. Mereka, yakni Meike Nangka dapil Sulawesi Utara 2; Arief Armaiyn dapil Maluku Utara 2; Yohanes Marinus Kota dapil Ende 1; dan Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3.
Partai Hanura
Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wishnu Dewanto sebelumnya mengatakan, partainya tetap tak akan mengusung eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Justru di sinilah peran partai politik sebagai sumber rekrutmen warga bangsa yang telah dijadikan sebagai kadernya agar berperan melakukan seleksi dari awal untuk berani mencoret kadernya yang berpotensi melukai cita-cita demokrasi," kata Wishnu kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).
Dengan demikian, proses kaderisasi partai akan berjalan mulus dan baik. Partai juga tak akan kekurangan kader berintegritas untuk didaftarkan sebagai caleg.
Baca juga: Hanura Usung 5 Caleg Eks Koruptor, Ini Daftarnya
Kenyataannya, ada lima caleg eks koruptor yang diusung Hanura. Mereka, yakni Midasir dapil Jawa Tengah 4; Welhelmus Tahalele dapil Maluku Utara 3; Ahmad Ibrahim dapil Maluku Utara 3; Warsit dapil Blora 3; Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4.
PKPI
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebelumnya mengklaim, tak akan mendaftarkan bakal caleg berstatus eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.
"Kami sudah koordinasi dengan teman di daerah. Jadi nanti prinsipnya kan kita sudah teken pakta integritas. Kalaupun ada masalah administrasi, kami akan coba perbaiki. Jadi daerah akan segera kami panggil. Itu dari daerah. Kabupaten ya. Besok akan dipanggil," kata Sekretaris Jenderal PKPI Verry Surya Hendrawan, di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.
Ia mengatakan, PKPI akan konsisten menjalankan pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.
Baca juga: PKPI Usung Dua Caleg Eks Koruptor
Faktanya, ada dua caleg eks koruptor yang diusung PKPI. Mereka, yakni Matius Tungka dapil Poso 3 Joni dan Cornelius Tondok dapil Toraja Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.