Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dibolehkan KPU, Demokrat Tetap Usung 12 Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 15/09/2018, 17:15 WIB
Ihsanuddin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memastikan akan tetap mengusung 12 calon anggota legislatif yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Hal ini akan dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg. 

"12 calon itu tetap akan ikut karena mekanisme aturan tetap harus kita ikuti. Kalau tidak mengikuti mekanisme aturan nanti kader kami berperkara dengan kami sendiri. Tidak boleh juga," kata Kepala Divisi bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Baca juga: Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Ferdinand mengatakan, bola saat ini ada di KPU apakah akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atau tidak. Sebab, MA memberi waktu 90 hari bagi KPU untuk mengeksekusi putusan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg.

Sementara, waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU adalah pada 20 September. Menurut dia, KPU bisa saja mengeksekusi putusan MA itu setelah penetapan DCT sehingga aturan yang membolehkan caleg eks napi korupsi baru berlaku pada 2024.

"Kalau KPU mengambil langkah seperti itu, maka kami sudah siapkan penggantinya untuk 12 caleg itu," kata Ferdinand.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Tak Efektif Cegah Mantan Koruptor Jadi Caleg

Ferdinand pun menegaskan bahwa 12 caleg yang merupakan eks napi koruptor tersebut adalah caleg di tingkat DPRD provinsi atau kabupaten/kota, bukan caleg tingkat DPR RI.

Ia memastikan, caleg Demokrat di tingkat DPR RI tak ada yang merupakan mantan napi korupsi karena penjaringannya dipantau langsung oleh SBY.

"Kalau untuk caleg di tingkat II, pengawasan kami tidak sampai sejauh itu," kata dia.

Sementara itu, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.

Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.

"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com