Hal ini akan dilakukan jika Komisi Pemilihan Umum segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
"12 calon itu tetap akan ikut karena mekanisme aturan tetap harus kita ikuti. Kalau tidak mengikuti mekanisme aturan nanti kader kami berperkara dengan kami sendiri. Tidak boleh juga," kata Kepala Divisi bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Ferdinand mengatakan, bola saat ini ada di KPU apakah akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atau tidak. Sebab, MA memberi waktu 90 hari bagi KPU untuk mengeksekusi putusan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg.
Sementara, waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU adalah pada 20 September. Menurut dia, KPU bisa saja mengeksekusi putusan MA itu setelah penetapan DCT sehingga aturan yang membolehkan caleg eks napi korupsi baru berlaku pada 2024.
"Kalau KPU mengambil langkah seperti itu, maka kami sudah siapkan penggantinya untuk 12 caleg itu," kata Ferdinand.
Ferdinand pun menegaskan bahwa 12 caleg yang merupakan eks napi koruptor tersebut adalah caleg di tingkat DPRD provinsi atau kabupaten/kota, bukan caleg tingkat DPR RI.
Ia memastikan, caleg Demokrat di tingkat DPR RI tak ada yang merupakan mantan napi korupsi karena penjaringannya dipantau langsung oleh SBY.
"Kalau untuk caleg di tingkat II, pengawasan kami tidak sampai sejauh itu," kata dia.
Sementara itu, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.
Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.
"Kita minta partai-partai politik komitmen untuk menarik caleg-calegnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/17151151/jika-dibolehkan-kpu-demokrat-tetap-usung-12-caleg-eks-koruptor