JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengaku tidak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Namun demikian, ia tetap menganggap PKPU tersebut merupakan sebuah terobosan hukum untuk menghasilkan legislatif yang bersih.
"Bagi KPU ini merupakan terobosan hukum untuk meminimalisir ruang-ruang terpilihnya calon yang tidak demokratis, tidak layak," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.
Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Sebab, Pramono menilai, aturan dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g yang mewajibkan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya kepada publik, belum manjur mencegah mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Sementara dalam pasal 4 ayat 3 PKPU, jelas tertulis larangan mantan napi korupsi maju sebagai wakil rakyat.
"Apa yang diregulasikan atau diatur oleh MK (dalam UU Pemilu) selama ini, bahwa mantan napi boleh menjadi calon tetapi dengan mengumumkan pada publik, belum efektif," ujar Pramono.
Baca juga: MA: Seharusnya Larangan Eks Koruptor Diatur dalam Undang-Undang
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: KPU Minta Parpol Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor meskipun Ada Putusan MA
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Video Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.
Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.