Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Harap Putusan MA Tak Halangi Parpol Tolak Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 14/09/2018, 23:20 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku terkejut dan sedih mengetahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi mantan narapidana koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg. 

 

Meski begitu, ia tetap menghargai keputusan MA sebagai institusi yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut.

Namun menurut Titi, putusan MA tak seharusnya menghentikan langkah parpol untuk tetap mencegah eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Mestinya putusan MA tidak menghalangi parpol untuk mewujudkan semangat dan juga aspirasi besar (anti-korupsi) yang sebelumnya ada dalam PKPU," terang Titi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/9/2018).

Parpol memiliki wewenang untuk tidak mencalonkan mantan koruptor, meski telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sidang ajudikasi.

Diketahui hingga Senin (10/9/2018), terdapat 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Oleh sebab itu, ia kembali menagih janji partai-partai yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg.

"Beberapa parpol kan sudah berkomitmen untuk tetap tidak mencalonkan mantan napi korupsi meskipun diloloskan oleh Bawaslu dan kami menagih komitmen itu," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Kompas TV Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com