JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyebut, pihaknya membatalkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 lantaran pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Dianggap bertentangan, karena Undang-Undang Pemilu tidak mengatur larangan tersebut. Sedangkan PKPU, merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
"PKPU itu hanya melaksanakan UU Pemilu, sedangkan UU Pemilu tidak melarang," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018) malam.
Baca juga: Soal Putusan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg, Jimly Nilai KPU Harus Revisi PKPU
Larangan tersebut, kata Abdullah, seharusnya diatur dalam Undang-Undang agar mengikat.
"Seharusnya larangan itu dinaikkan jadi UU (Pemilu). Karena itu menyangkut larangan caleg itu seharusnya ada di dalam UU (Pemilu)," ujarnya.
Meskipun PKPU telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bersifat mengikat, Abdullah menjelaskan, aturan tersebut tidak lebih tinggi dari UU Pemilu.
Oleh karenanya, MA menyatakan PKPU bertentangan dengan UU.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
"Menurut teori perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh menjadi lebih tinggi. Nah, yang lebih tinggi, Undang-Undang Pemilu, melarang (mantan koruptor nyaleg) tidak? Ada larangan tidak?" tuturnya.
Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Taufik Ucap Alhamdulillah
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.